Terakhir diperbarui: [22 Maret 2026]
Dokumen ini mengatur mekanisme lelang garam di platform [http://ikigarame.com].
1. Definisi
- Penjual: pihak yang menawarkan garam, yaitu PT Ikigarame Reksa Nusantara atau [ihak lainnya
- Peserta: pihak yang mengikuti lelang
- Pemenang: penawar tertinggi yang sah
2. Ketentuan Umum
- Lelang dilakukan secara online melalui sistem
- Semua penawaran bersifat mengikat
3. Proses Penawaran
- Peserta wajib memiliki akun terverifikasi
- Penawaran harus lebih tinggi dari harga sebelumnya (sesuai kelipatan yang ditentukan)
- Sistem mencatat waktu dan nilai penawaran secara otomatis
4. Penentuan Pemenang
- Pemenang adalah penawar tertinggi saat waktu lelang berakhir
- Jika terjadi gangguan sistem, keputusan akhir berada pada penyelenggara
5. Kewajiban Pemenang
- Melakukan pembayaran dalam waktu [7] hari kerja setelah penetapan pemenang
- Kegagalan pembayaran dapat mengakibatkan pembatalan dan sanksi
6. Kewajiban Penjual
- Menjamin ketersediaan dan kesesuaian barang
- Bertanggung jawab atas kualitas sesuai deskripsi
7. Pembatalan dan Sanksi
- Penyelenggara berhak membatalkan lelang jika terjadi pelanggaran
- Akun dapat dibekukan jika terindikasi manipulasi
8. Pembatasan Tanggung Jawab
PT Ikigarame Reksa Nusantara tidak bertanggung jawab atas sengketa antara pembeli dan jasa logistik yang digunakan.
9. Hukum yang Berlaku
Diatur oleh hukum Republik Indonesia.
10. Kontak
Whatsapp Number : 0831-77214729
